Beranda · Daftar isi · Tentang saya · Disclaimer

Pages

GURU SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL (BAG 2)

Link bagian sebelumnya Hakikat pendidik

B. Konsep Dasar Profesi Keguruan
  1. Definisi Profesi
Profesi adalah suatu jabatan yang biasanya memerlukan persiapan lebih lama dan khusus pada tingkat pendidikan tinggi, yang pelaksanaannya diatur oleh kode etik sendiri, dan menurut kearifan atau kesadaran serta pertimbangan pribadi yang tinggi.

Menurut Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills bahwa profesi adalah sebuah pekerjaan/jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam memberi pelayanan pada orang lain dengan memperoleh gaji pada jumlah tertentu.

Berikut akan dibahas satu persatu hal-hal yang berkaitan dengan profesi seperti profesional, profesionalitas, profesionalisasi, dan profesionalisme.

Profesional adalah sebutan untuk orang yang  menyandang profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan penampilan profesional ini telah mendapat pengakuan secara formal dan informal. Profesional menurut UU no. 14 tahun 2005, dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Untuk kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.

Profesionalitas merupakan sebutan untuk kualitas dari para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melaksanakan tugasnya.

Profesionalisasi adalah suatu proses menuju untuk mewujudkan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Profesionalisme merupakan sebutan untuk sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Kualitas profesi meliputi:

  • Keinginan selalu menampilkan perilaku standar yang ideal
  • Selalu berusaha untuk meningkatkan dan memelihara citra profesinya
  • Senantiasa mengejar kesempatan dalam pengembangan profesional
  • Mengejar kualitas dan cita-cita profesi
  • Selalu merasa bangga akan profesinya
Jabatan profesi guru dikenal sebagai suatu pekerjaan profesional, artinya jabatan ini memerlukan suatu keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang tanpa memiliki keahlian sebagai guru. Seorang guru profesional  telah menguasai seluk beluk pendidikan dan pengajaran serta ilmu-ilmu lainnya, mendapatkan pendidikan khusus untuk menjadi guru dan memiliki keahlian khusus untuk pekerjaan ini.

   2. Ciri-Ciri Profesi
Menurut Sanusi, dkk menyatakan bahwa ciri dari profesi adalah:
  • Suatu jabatan yang mempunyai fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan.
  • Jabatan yang menuntut keahlian atau keterampilan tertentu
  • Keterampilan /keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
  • Jabatan yang berdasarkan pada disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
  • Jabatan yang memerlukan tingkat pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
  • Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
  • Dalam memberikan layanan pada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi
  • Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya
  • Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar
  • Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Prospek profesi guru setelah UU Guru dan Dosen adalah profesional, sejahtera, dan terlindungi, dengan catatan: a) Mendapat dukungan komitmen eksekutif dan legislatif; b) Akseptabilitas subyek terkait; c) Penegakan hukum; dan d) Adanya dukungan anggaran dan sarana.

Kata kunci: Profesi, Guru, Pendidikan, makalah pendidikan, hakikat pendidikan, materi kuliah, materi kuliah pendidikan, perkembangan kepribadian guru

Baca bagian selanjutnya Klik disini

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "GURU SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL (BAG 2)"

Post a Comment

Apabila ada bagian yang kurang jelas, kritik maupun saran silahkan disampaikan dengan bahasa yang dapat diterima oleh nurani dari berbagai kalangan. Terima kasih. Salam Menulis!