Beranda · Daftar isi · Tentang saya · Disclaimer

Pages

KODE ETIK GURU DAN ETIKA PROFESI




Baca bagian sebelumnya Guru sebagai tenaga profesional

A. Kode etik guru
Setiap tenaga kerja yang menyandang gelar profesi akan memiliki kode etik sebagai pedoman tingkah laku. Dalam UU no 8 tahun 1974 pasal 28 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dari pernyataan UU tersebut sangat jelas bahwa kode etik memiliki kekuatan hukum, yang artinya barang siapa melakukan pelanggaran kode etik akan diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Menurut Soetjipto dan Raflis Kosasi menegaskan bahwa setiap profesi memiliki kode etik yang merupakan norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melakasanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Dalam kode etik akan berisi norma-norma yang menjadi petunjuk setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya, di dalam kode etik juga terdapat larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh setiap anggota. Norma yang terkandung dalam kode etik tidak hanya mengatur perilaku anggota profesi dalam tugas kedinasan, namun juga mengatur tingkah laku mereka dalam berhubungan di kehidupan bermasyarakat.

Basuni yang merupakan ketua umum PGRI tahun 1973 menyatakan bahwa kode etik guru di Indonesia harus dijadikan pegangan dalam bertingkah laku dan merupakan landasan moral yang harus dipegang teguh, sehingga para guru di Indonesia dalam melaksanakan pengabdiannya harus beretika sesuai dengan kode etik guru di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Basuni pada pidato pembukaan kongres PGRI XIII tahun 1973. 

Suatu profesi akan memiliki organisasi profesinya tersendiri, dalam hal ini guru memiliki organisasi persatuan yang disebut PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). PGRI dan organisasi-organisasi keprofesian lain masing-masing memiliki kode etiknya tersendiri yang mengatur dan menjadi pedoman beretika bagi para anggotanya. Kode etik dalam suatu profesi disusun dengan tujuan untuk kepentingan para anggota dan untuk kepentingan organisasi profesi itu sendiri. 

Tujuan penyusunan kode etik menurut R. Hermawan (1979) adalah:
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi,
  • Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, 
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggotanya, 
  • Meningkatkan mutu profesi, meningkatkan organisasi profesi.


B.Kode etik guru
Organisasi profesi yang berlaku di suatu negara berhak menetapkan kode etik bagi anggotanya. Kode etik yang dirumuskan oleh setiap organisasi profesi bersifat mengikat dan mengatur setiap anggotanya. Perumusan kode etik suatu profesi, lazimnya dilakukan pada kongres organisasi profesi. Dengan demikian kode etik tidak ditetapkan oleh perorangan, melainkan oleh seluruh anggota organisasi profesi maupun perwakilan dari tiap-tiap satuan anggota organisasi profesi.

Guru merupakan suatu jabatan profesional. Profesi guru dihimpun melalui suatu organisasi yang disebut PGRI. Adanya organisasi PGRI menjadi wujud aspirasi guru-guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. PGRI sendiri berdiri pada tanggal 25 November tahun 1945 di Surakarta. Menurut ketua umum PGRI Basuni, tujuan berdirinya PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap dan mutu pada kegiatan keguruan, juga meningkatkan kesejahteraan hidup  para guru. Sementara misi yang diungkapkannya sebagai cara agar tujuan organisasi tercapai adalah:
  • Misi politis/ideologi, 
  • Misi persatuan organisatoris, 
  • Misi profesi, 
  • Misi kesejahteraan
Untuk kepentingan perlindungan dan advokasi guru, UU guru dan dosen pasal 41 hingga 44 mengatur organisasi profesi beserta kode etiknya. Organisasi profesi guru yakni PGRI dibentuk oleh para guru dan bersifat independen. Organisasi profesi ini berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian pada masyarakat.

Walaupun organisasi profesi bersifat independen, namun pihak pemerintah baik pusat maupun daerah bisa turut andil dalam memfasilitasi organisasi profesi guru. Maka dari itu semua orang yang berprofesi sebagai guru, wajib menjadi anggota organisasi PGRI.

Organisasi profesi guru memiliki wewenang dalam menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberi bantuan hukum pada guru, memberi perlindungan profesi untuk guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, serta memajukan pendidikan nasional.

Dalam menegakkan kode etik guru, organisasi profesi menunjuk Dewan Kehormatan Guru untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru. Kemudian apabila terdapat pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Guru memberikan rekomendasi sanksi atas pelanggaran tersebut. Selanjutnya pihak organisasi profesi wajib melaksanakan rekomendasi dari pihak Dewan Kehormatan Guru.

KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia Terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkat mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "KODE ETIK GURU DAN ETIKA PROFESI"

Post a Comment

Apabila ada bagian yang kurang jelas, kritik maupun saran silahkan disampaikan dengan bahasa yang dapat diterima oleh nurani dari berbagai kalangan. Terima kasih. Salam Menulis!