Beranda · Daftar isi · Tentang saya · Disclaimer

Pages

GURU SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL (BAG 4)

Baca Bagian Sebelumnya Tugas Pokok Guru

D. Guru Sebagai Tenaga Profesional

Jabatan guru merupakan jabatan profesional. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode yang ditaati oleh anggotanya.

Pada zaman-zaman terdahulu kualifikasi guru tidak setinggi pada zaman ini. Terutama saat zaman-zaman penjajahan, zaman saat Indonesia baru merdeka. Zaman penjajahan Belanda, saat itu pendidikan untuk guru SD (Sekolah Desa) 3 tahun  harus menempuh  CVO 2 tahun setelah calon guru tersebut lulus SD. Sementara pendidikan guru SD nomor dua selama 5 tahun, sang calon guru harus menempuh Normal School selama 4 tahun. Sementara untuk guru HIS (Sekolah dasar Belanda untuk orang Indonesia dengan bahasa pengantar Belanda yang lamanya 7 tahun) sang calon guru harus menempuh HIK selama 6 tahun setelah HIS. Dan untuk SMP (MULO)  sang calon guru harus menempuh Hooftakte (kursus keguruan). Praktik ini berlanjut hingga masa kemerdekaan Indonesia.

Setelah kemerdekaan hingga tahun 1957 pendidikan guru SD adalah Sekolah Guru B (SGB) selama 4 tahun setelah SD. Untuk guru SMP adalah SGA selama 6 tahun setelah SD, atau 3 tahun setelah SMP, atau 3 tahun setelah SGA. Dan untuk guru SMA B I (2 tahun setelah SMA).

Setelah tahun 1957, guru SD haruslah lulusan SGA.  Pada saat itu Perguruan Tinggi Pendidikan Guru belum menghasilkan lulusannya.
Sejak 1989, kualifikasi minimum untuk mengisi jabatan guru ditingkatkan. Guru SD minimum adalah lulusan Diploma II, guru SMP adalah D III dan D IV untuk guru SMA atau seorang sarjana kependidikan atau sarjana dengan akta mengajar.

Negara-negara maju seperti Amerika dan Jerman, menjadikan sekolah sebagai lembaga untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal dan mengarahkannya sesuai dengan kemampuan dasar, bakat, dan minatnya. Sehingga jabatan guru menjadi jabatan profesional yang setara dengan jabatan profesi lainnya seperti dokter dan pengacara.
Saat ini pemerintah menerapkan konsep wajib belajar pendidikan dasar, artinya bahwa semua anak usia belajar dengan beragam perbedaan latar belakang harus mendapat pendidikan yang bermutu dan dapat berkembang sesuai dengan kemampuan, minat, dan bakatnya. Selain itu perkembangan teknologi dewasa ini menjadi sangat cepat, sehingga menuntut adanya kualitas manusia yang terdidik baik dari segi intelektual, vokasional, rasa tanggung jawab kemasyarakatan, kemanusiaan, dan kebangsaan yang juga ikut meningkat seiring dengan perkembangan masyarakat. Sehingga denga heterogenitas peserta didik dan perkembangan IPTEK yang pesat merupakan faktor diperlukannya guru yang profesional.

Zaman sekarang, guru dituntut mampu merancang dan memilih bahan pembelajaran yang tepat, membuat strategi pembelajaran yang sesuai dengan siswa, mengelola pembelajaran agar menyenangkan, memilih dan menggunakan media pembelajaran yang mendukung tujuan pembelajaran, serta merancang evaluasi yang berorientasi pada penguasaan kompetensi.

Dalam rangka menjamin profesionalitas guru sebagai pekerjaan khusus, UU guru dan dosen menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas yang meliputi:

  • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
  • Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
  • Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
  • Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
  • Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
  • Memiliki kesempatan untuk belajar sepanjang hayat
  • Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalam
  • Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesionalan guru.

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "GURU SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL (BAG 4)"

Post a Comment

Apabila ada bagian yang kurang jelas, kritik maupun saran silahkan disampaikan dengan bahasa yang dapat diterima oleh nurani dari berbagai kalangan. Terima kasih. Salam Menulis!